Saya memberanikan diri untuk, mencoba, mengangkat, topik, kali ini yayu, tentando, hukum, syariah, transaksi, valas. karena temen Banyak comerciante yang menanyakan tentang kejelasan Masalah ini Idealnya memang, sebelum kita terjun ke dentro Suatu Kegiatan, Kita Harus yakin terlebih dahulu tentang segala ASPEK hukum yang menyangkut Kegiatan tersebut, termasuk hukum syari8217ah. Khususnya bagi temen-temen muslim Saya akan mencoba mengetengahkan beberapa dasar hukum yang mungkin bisa menjadi pertimbangan kita untuk mengambil kesimpulan, bagaimana hukum kegiatan comercio yang kita lakukan dalam pandangan syariah. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah. Jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai / kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl). Sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, Perak dengan Perak, fresa fresa dengan, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis Gandum), kurma kurma dengan, dan el garam dengan del garam, hal dentro sejenis dan sama haruslah secara Kontan (Yadan biyadin / naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR musulmán). Jadi, pada prinsip syariah nya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma8217: 58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupia kepada Rupia (IDR) atau Dolar (USD) Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupia kepada Dolar atau sebaliknya maka de Dapat ditukarkan tasa (de cambio) sesuai dengan mercado (Gama Pasar) dengan Catatan Harus efektif Kontan / spot (taqabudh fi8217li) atau yang punto dikategorikan (taqabudh hukmi) menurut kelaziman Pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni vol. 4) tentang Kriteria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 dentro jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman Pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa atasco penyelesaian (ESTABLECIMIENTO - nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual y pembeli atau harga pasar (precio del mercado). Nabi bersabda: 8220Perjualbelikanlah emas dengan perak Semau kalian asalkan secara kontan8221 dan dentro de un Hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan Kontan tersebut fleksibel Selama dentro toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dentro de Gama yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah. Maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (vala) harus terbebas dari unsur riba, maysir (juego de spekulasi) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (lugar) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh Untuk spekulasi yang de Dapat menjurus kepada judi / apuestas (maysir) melainkan Untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah Tangga, Perusahaan dan Pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, Ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (motivo de transacción ). Disamping UIT Perlu dihindari jual-beli Valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli Harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, Serta tidak diperkenankan menjual Lagi barang yang belum diterima secara définitif (Bai8217 Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dentro Hadits riwaya imán Bukhari. Sekarang mari kita Simak ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia, sehubungan dengan Perdagangan valuta asing Ketentuan umum tentang Seputar Kegiatan transaksi jual-beli valuta asing berdasarkan fatua Dewan Cherámico Nasional Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Sharf pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: tIDAK Untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai (al-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs) yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan dan secara tunai. Adaptabilidad y comodidad de la vida humana Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot. (En el mostrador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Transaksi Delantero. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan sekarang pada Saat dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, antara 2 x 24 atasco de sampai dengan satu Año. Hukumnya adalah haram. karena Gama yang diguna-kan adalah Gama yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) . Intercambio de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasi-kan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga adelante. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maysir (spekulasi). Opción Transaksi. yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung más sin respuesta (spekulasi). Ok deh Apa yang saya kemukakan de atas bukanlah suatu kesimpulan. Terus terang saya tidak berani dan bukan dalam kapasitas untuk mengatakan bahwa kegiatan comercio de divisas itu 100 halal atau haram. Silahkan Anda sendiri yang mengambil kesimpulan dari uraian di atasLatar Belakang penulisan: 1. Masih Banyak yang merancukan Antara Jual Beli Wajar dengan JUDI, padahal diantara keduanya terdapat batas yang TEGAS. Batas tersebut ternita ada pada perbedaan ALUR. 2. Bisnis forex en línea yang mulai menyebar luas, iming-iming yang membutakan akal sehat. Mekanisme Judi terselubung yang sangat mengkhawatirkan. 3. Informasi menyesatkan bahwa En línea seperti Jual beli pada umumnya, padahal diantara keduanya jauh berbeda. FATWA MUI tentang Perdagangan Valas (FOREX) Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak Untuk spekulasi (Untung-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan / kebutuhan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pata saat transaksi, dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis Transaksi Valoración 1. Transaksi Spot 8230halal .. (telah jelas) 2. Transaksi Delantero, 8230.dst. Hukumnya adalah haram, 8230dst8230 3. Intercambio de Transaksi, 8230dst..Hukumnya haram, 8230. 4. Opción Transaksi, 8230.Hukumnya haram, 8230.8221 Jadi, terhihat bahwa dari 4 jenis transaksi, HANYA 1 (SATU) yg dihalalkan yaitu spot. Jadi kalau ada yang bilang bahwa (keseluruhan) transaksi Forex diperbolehkan itu artinya telah berdusta atas nama MUI. Hati-hati dan waspada rekans8230 Esta es una lista de los siguientes aspetos: - Tidak dimaksudkan UNTUK spekulasi (untungan-untungan). Gt Kalimat 8220UNTUK8221 el menguado pada el tujuan yang akan el dicapai, bukan diartikan sebagai 8220CARA8221 dalam mencapai tujuan tersebut. Karena kita tahu, cara bermain Forex bisa dengan asal tebak atau analisa rumit. Jadi bunyi lengkap kalimat tersebut sbb: (Baik DENGAN CARA asal tebak maupun memakai analisa), tidak dimaksudkan UNTUK spekulasi (untungan-untungan). Dari hal ini saja kita langsung tahu bahwa dalam Forex online, hasil Posición abierta tidak bisa dicairkan (retirar) sampai Cerrar lagi (kembali ke mata uang semula). Ini artinya hanya UNTUK spekulasi / untungan / untungan / mencari nilai selisih. Adakah tujuan lain selain mencari nilai selisih. Tidak ada - Adanya kebutuhan untuk transakasi gt Dalam Forex en línea tidak ada kebutuhan lain selena mencari selisih nilai antar mata uang. (Spekulasi / Untung-untungan) - Jika terjadi Antara mata uang yang berbeda maka menggunakan je de calificación Tukar yang berlaku Saat UIT dan dilakukan dengan Tunai gt Dalam línea de la divisa, la posición abierta dibarengi dengan transaksi Untuk Cerrar TAPI dengan je de calificación Tukar belum diketahui. (Nilai tukar berlaku masa yg akan datang) Mengenai contoh Transaksi SPOT sbb: 8220Menurut Madura (2000: 58-66) kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara túnel dengan penyerahan segera. Mercado del mercado de ataúdes del mercado del jugabra de los Disebut. Menurut Kuncoro (1996: 106-107) transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Dentro de un punto de Pasar, dibedakan atas de Tres jenis transaksi: a) Caja, dimana Pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang permanecido dentro de un diselesaikan hari yang sama b) Tom (kependekan dari mañana / Besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya c) para comer, Dimana pengiriman dice que está en el disco 48 jam setelah perjanjian. Menurut Hamdi (2000: 20) contoh transaksi spot yaitu pada tanggal 22 Diciembre 1996 seorang ayah membutuhkan US 10.000 untuk uak saku anaknya yang akan sekolah diluir negeri. Maka seorang ayah tersebut dapat menghubungi banco-banco devisa atau cambiador de dinero untuk dapat mengetahui dan membuat kesepakatan precio de venta pada tanggal tersebut. Apabila telah tercapai kesepakatan precio de venta pada tanggal 22 Desember 1996 adalah US1 Rp 5.500 maka perhitungannya: Jumlah Rupia Yang Yang dibutuhkan de EE. UU. dibutuhkan x precio de venta de Estados Unidos 10.000 x 5.5000 Rp Rp 55.000.000, - maka Untuk mendapatkan de EE. UU. 10.000 Rp diperlukan 55.000.000, - yang Harus palidez diserahkan lambat tanggal 24 Desember 2004 (2 x 24 atasco de atau t2) 0,8221 (dikutip dari jurnal-sdm. blogspot / 2009/04 / Pasar-valuta-asing-valas. html) Forex en línea, yang memiliki 2 Ijab kabul: Pada waktu Abierto tidak bisa dipungkiri memang SPOT karena nilai tukar jelas dan terfiksasi, tidak mungkin tjd SLIPPAGE. Close up of yang jelas bukan spot. Karena ijab kabak dilakukan lebih dulu untuk nilai tukar yang belum jelas. Fakta paling menyolok adalá ada waktu Abierto tidak mungkin terjadi deslizamiento, namun waktu cerrar BISA Terjadi dan transaksi tidak bisa batal. Jadi Forex en línea, terbukti bukanlah jenis transaksi SPOT. Dengan demikian, syarat y ketentuan halalnya Forex en línea tidak terpenuhi. Wallahu a8217lam. Comercio Forex D alam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat. Internasional Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang ANTAR NEGARA. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Negociación Comercial Dalam Hukum Islam dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan hukum (dewasa dan Sehat berpikiran) Tindakan-Tindakan 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: barangnya Suci (najis Bukan) de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli el aire de la mano, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Las operaciones de cambio dentro de un Hukum Islam Barang siapa Yang Yang membeli sesuatu ia melihatnya tidak, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. Jual Beli Valuta Asing yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri dólar americano, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai uangnya, terhadap, mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) Fatwa MUI tentang Perdagangan Valuta Asing Fatwa Dewan Nasional Syari8217ah Majelis Ulama Indonesia sin : 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Menimbang. a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat: 8221 Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8221 Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah Pihak) 8217 (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmanes, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juguete sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) tunai.8221 secara. 8221 Hadíz Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Sa8217id al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah atas sebagaian menambahkan Sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8221 Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8221Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram.8221 8221 Ijma . Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. a. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217a Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 de Marzo de 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh deng ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). segundo. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). do. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). re. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kur) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valora el untuk penyerahan pada saat itu (sobre el contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. segundo. T ransaksi HACIA ADELANTE. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan sekarang pada Saat dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 221524 atasco de sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). do. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). re. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / M 28 Maret DEWAN SYARI8217AH NASIONAL Majelis ULAMA INDONESIA 2002. Las operaciones de cambio dentro de un Demikian Hukum Islam Semoga bermanfaat dan de Dapat dijadikan Pedoman Untuk melakukan Suatu Tindakan.
Cómo hacer 10.000 por mes con las señales de Forex sin aprender Forex Trading Por: Ahmad Hassam El comercio de divisas se llama el mejor negocio basado en casa del siglo XXI. Si usted tiene una computadora y una conexión a Internet, puede intercambiar forex desde cualquier parte del mundo. El problema es que la mayoría de la gente no sabe cómo operar con divisas. Aprender el comercio de divisas no es fácil. Requiere tiempo, paciencia y esfuerzo. La mayoría de las personas carecen de tiempo para aprender y dominar el comercio de divisas. Ahora, si usted quiere hacer el dinero con forex pero falta el tiempo de aprenderlo, lea este artículo donde proveo un método muy fácil para usted para hacer 10.000 por mes con forex. En los últimos años muchos comerciantes profesionales han iniciado sus propios servicios de señales de divisas que proporcionan señales comerciales a sus suscriptores a través de correo electrónico y sms. El año pasado, se desarrolló un interesante desarrollo cuando se des...
Comments
Post a Comment